
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Pusat Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita kemudian suaminya, Alwin Basri (AB) sebagai terdakwa pada tiga perkara.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Bahwa sejak pada waktu HGR menjabat sebagai Wali Daerah Perkotaan Semarang, HGR serta AB sudah pernah menerima beberapa jumlah uang dari fee menghadapi pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan segera pada tingkat kecamatan TA 2023 lalu permintaan uang ke Bapenda Pusat Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di konferensi pers penangkapan keduanya di dalam gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
“Bahwa melawan keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) telah lama menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat di pengaturan pada proyek penunjukkan segera pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek yang dimaksud Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar untuk AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan di perkara permintaan uang ke Bapenda Perkotaan Semarang, Mbak Ita lalu suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang yang dimaksud dikumpulkan pada April-Desember 2023.
“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 terhadap HGR kemudian AB yang dimaksud dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Perkotaan Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023,” ujarnya.






