
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa dugaan pemerasan dan juga gratifikasi. Penetapan terperiksa buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi penduduk terkait penerimaan uang yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan kebijakan pemerintah Rohidin yang digunakan kembali progresif pada Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu 2024.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan beberapa jumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu kemudian saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Mingguan (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang beberapa Rp7 miliar pada bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, juga Singapura.
“Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai Simbol Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.
“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar pada mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), serta Dolar Singapura (SGD) pada rumah juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.
Sehingga, total uang yang digunakan disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.






