Otomotif

Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang tersebut Sebabkan Kecelakaan Maut

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah terjadi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 dalam seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Truk ODOL, yang tersebut seringkali menjadi faktor kecelakaan maut akibat rem blong atau tiada kuat menanjak, bukan hanya sekali dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.

ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang tersebut over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang digunakan menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tersebut tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang mana diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang tersebut menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga mampu menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.

Koordinasi Lintas Instansi

Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan juga Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dijalankan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan pada jalan masih menjadi prioritas utama.

Pendekatan Preemtif juga Preventif

Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dan juga preventif melalui edukasi lalu sosialisasi untuk masyarakat. Salah satu upaya yang dijalankan adalah dengan menyokong dimasukkannya etika berlalu lintas ke pada kurikulum institusi belajar sejak dini.

“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak telah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran warga akan meningkat,” ujarKakorlantas.

Related Articles

Back to top button