
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang disebutkan digunakan sebagai identitas LPBBTI yang mana legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang mana legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi publik pada mengidentifikasi LPBBTI yang berizin dalam OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan rakyat pada menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman di keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelaksana LPBBTI diharapkan terus miliki citra positif dalam masyarakat, termasuk pada implementasi penguatan tata kelola yang digunakan baik kemudian penguatan manajemen risiko pengurus LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus menyokong seluruh pengurus untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, juga kepatuhan terhadap ketentuan yang mana berlaku.
“Peningkatan citra positif lapangan usaha dapat dilaksanakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






