Nasional

Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Publik Sipil

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk meningkatkan kekuatan demokrasi Indonesia.

“Kami bersyukur kemudian mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah terjadi menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun pada menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).

Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah lama memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan warga sipil yang mana didukung penuh Perindo.

“Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk membantu penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.

Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang mana menyatakan setiap partai urusan politik partisipan pilpres berhak mengajukan pasangan calon presiden serta duta presiden.

Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang mana telah terjadi lolos verifikasi administratif kemudian faktual selama dua pilpres terakhir.

“Sebagai partai partisipan pemilu, kami seharusnya miliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang dimaksud konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.

Dengan dihapusnya presidential threshold, potensi bagi partai kebijakan pemerintah untuk mengajukan calon presiden yang tersebut berkualitas akan semakin terbuka.

“Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai kebijakan pemerintah harus menjadi penggerak utama demokrasi, tidak penghalang,” katanya.

Related Articles

Back to top button