
Jakarta – Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum lalu Keamanan, Mahfud Md, menganggap Mahkamah Agung harus memperjuangkan tuntutan para hakim terkait kenaikan gaji.
“Tentu yang dimaksud harus memperjuangkan Mahkamah Agung, sebab MA adalah lembaga yang digunakan mandiri dalam luar pemerintah,” kata Mahfud pada waktu ditemui usai mengunjungi seminar nasional yang digunakan diadakan Korps Alumni Mahasiswa Islam Tanah Air (KAHMI) di dalam Wisma Kementerian Pemuda lalu Olahraga, Jakarta, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebutkan pendapatan hakim pernah naik pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. “Kalau yang dimaksud terakhir di dalam zaman saya itu tidak ada muncul lagi (tuntutannya), tapi ternyata belum selesai,” kata dia.
Berdasarkan laporan Tempo, Gus Dur memang sebenarnya pernah mengesahkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan penghasilan para hakim lantaran status merekan berubah dari pegawai negeri sipil berubah jadi pejabat negara. Berdasarkan catatan Ikatan Hakim Indonesi (IKAHI), hakim golongan terendah mengalami kenaikan penghasilan pokok dari Rupiah 750 ribu berubah menjadi Mata Uang Rupiah 1.350.000. Sedangkan untuk upah hakim tertinggi ada kenaikan dari Simbol Rupiah 2.257.900 berubah menjadi Mata Uang Rupiah 3,4 juta.
Para pengadil yang tersebut tergabung pada Solidaritas Hakim Negara Indonesia sudah pernah bertemu dengan pimpinan DPR pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) di dalam ruang Komisi III DPR, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Di momen itu, presiden terpilih Prabowo Subianto turut menyampaikan sikapnya terhadap tuntutan para hakim.
“Mohon bersabar, saya juga kaget mendengar situasi kalian, tapi saya telah merencanakan bagaimana akan memperbaiki kondisi kalian,” kata Prabowo melalui sambungan telepon terhadap Sufmi Dasco Ahmad.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan total ada sekitar 1.748 hakim yang tersebut menyatakan siap mengambil bagian aksi cuti bersama, baik di DKI Jakarta maupun pada domisili masing-masing. Mereka menuntut kenaikan pendapatan serta tunjangan hakim dikarenakan tidaklah berubah selama 12 tahun.
Adapun upah hakim golongan III A atau golongan terendah pada waktu ini sekitar Rupiah 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat upah sebesar Mata Uang Rupiah 4,9 juta. Di samping pendapatan pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Mata Uang Rupiah 8,5-14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat dia bertugas.
Nandito Putra serta Dara Meutia Uning berkontribusi di penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Mahfud Md: MA Harus Perjuangkan Kenaikan Gaji Hakim






