
JAKARTA – Perdebatan tentang hak cipta antarmusisi Tanah Air memicu keprihatinan sejumlah kalangan. Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta-minta perdebatan yang disebutkan dikembalikan ke aturan hukum yang digunakan pada waktu ini berlaku.
“Kami menilai terlepas dari berbagai kekurangan yang mana ada baiknya perdebatan ini dikembalikan ke aturan hukum yang tersebut berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Dengan demikian perdebatan bisa jadi lebih banyak konstruktif dan juga tiada terjebak pada argumen ad hominem yang tersebut menyerang personal sehingga mengaburkan subtansi masalah,” kata Syaiful Huda, Hari Senin (24/3/2025).
Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 ini menilai pengaturan hak cipta sebenarnya sudah ada diatur pada UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu ada Peraturan eksekutif (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu lalu atau Musik.
“Bahkan di PP 56/2021 diatur secara detail kewajiban bagi semua pihak yang mana menggunakan lagu juga musik sebagai layanan umum bersifat komersial untuk membayarkan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait,” katanya.
Dalam PP 56/2021, lanjut Huda, juga diatur jenis layanan komersial yang digunakan harus membayar royalti untuk pemegang hak cipta lagu dan juga atau musik. Termasuk ditegaskan di area PP yang dimaksud apabila pembayaran royalti yang disebutkan harus melalui Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).
“Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menjelaskan bahwa royalti dibayarkan oleh individu terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.
Huda mengungkapkan selama ini memang sebenarnya ada keluhan terkait dengan kinerja LMKN. Bahkan pembentukan LMKN bentukan pemerintah ini sempat memicu polemik akibat kinerjanya sanggup tumpang tindih dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tersebut didirikan oleh artis/musisi secara independen.
“Selain itu LMK juga dikritik terkait dengan minimnya transparansi, ketidakjelasan basis data pemanfaatan lagu atau musik secara komersil, hingga prosentase 20% yang harus dibayarkan pemegang hak cipta ke LMK,” katanya.
Kendati kinerja LMK belum efektif, kata Huda bukanlah berarti para pihak menimbulkan aturan baru seperti direct license yang mana pada waktu ini lagi hangat dibicarakan. Menurutnya munculnya direct licensing ini berpotensi menciptakan hubungan tak setara antara pemegang hak cipta dengan artis penyanyi.






