
Ibukota Indonesia – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada susunan pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang dimaksud kerap muncul adalah seberapa rutin MPR mengadakan sidang dan juga apa semata jenis dan juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus mengerti terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang dimaksud dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang digunakan miliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden jikalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden serta Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya tiada dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja dia terhadap masyarakat. Sidang ini diadakan sekali setahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi untuk warga mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara di satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang digunakan menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA lalu KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang digunakan dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal lalu akhir masa jabatan, juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang mana terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya sewaktu Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus di Undang-Undang Negara Republik Indonesi yang mana diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden ke sedang masa jabatan mereka.
Proses ini dijalankan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik pada bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau perbuatan pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang tersebut harus dipenuhi untuk berubah menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga berubah jadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Indonesi yang tersebut diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR mengkaji bahwa Presiden melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk menyelenggarakan sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






