
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah belum menentukan waktu untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Namun, ia berkata, pemerintah sudah pernah melakukan kajian lalu mengangkat aspirasi dari forum group discussiom (FGD).
“Terkait timming, timming sebetulnya kami sendiri sudah ada melakukan kajian-kajian, fgd-fgd. Kami meninjau ini penting, tetapi kami berpendapat kami perlu waktu juga kalau tingkat pemerintah,” terang Tito pada waktu rapat kerja (Raker) sama-sama Komisi II DPR dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
Kendati demikian, Tito tak kesulitan bila DPR ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah masih butuh waktu untuk mengakomodasi aspirasi kemudian melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
“Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang lain, yakni Setneg, Kumham, Kementerian Hukum, belum lagi kemungkinan besar pada tingkat parpol mungkin saja juga ada komunikasi-komunikasi yang dimaksud jadi pertimbangan bagi kita, ini timming yang mana tepat kapan untuk membicarakan ditingkat formal,” kata Tito.
“Tetapi untuk pada waktu ini, kami sedang lakukan kajian serta kami masih perlu waktu untuk selesaikan pada tingkat Kemendagri dengan civil society lalu lain-lain. Kedua dengan pemerintah, sambil juga ya kita mendengar juga gimana komunikasi ditingkat parpol mengenai substansi, kemudian sistemnya, metodologinya, kodifikasi lalu kemudian mengenai timming ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tito menyarankan agar anggota Komisi II DPR melakukan komunikasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk menentukan waktu pada mendiskusikan revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada kesepahaman penentuan waktu revisi UU Pemilu.
“Sebaiknya rekan-rekan dari parpol juga berinteraksi dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang tersebut sama, ada pendapat yang digunakan jelas. Bukan semata-mata pendapat kita pribadi,” tandasnya.






