
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) di area bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil membongkar beberapa orang tindakan hukum kakap. Dari kinerjanya selama lima tahun periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, mampu mengatasi tingkat kepercayaan rakyat terhadap Korps Adhyaksa.
Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Anthony Leong mengatakan, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi. Apalagi belakangan beberapa orang tindakan hukum besar berhasil dibongkar.
“Keberanian Kejagung di tempat bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada membongkar kasus-kasus besar patut diapresiasi,” ujar Anthony yang tersebut baru selesai executive course pada Kementerian Defense (Kemhan), Jakarta, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Kerja-kerja penegakan hukum yang dijalankan Jaksa Agung pada lima tahun terakhir membuahkan hasil. Bisa dilihat, Kejagung menjadi lembaga penegak hukum yang tersebut paling dipercaya publik.
Selama memimpin, Jaksa Agung tak pandang bulu pada penegakan hukum. Terbukti, berbagai nama-nama besar yang dimaksud tak lepas dari upaya penegakan hukum yang digunakan diadakan Kejagung, mulai dari menteri juga lainnya.
“Prestasi Kejagung yang sekarang telah seharusnya diteruskan di tempat periode mendatang di area pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan juga wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Kejagung jangan sampai kendur,” kata Pakar Komunikasi serta juga Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS).

Wakil Sekretaris Umum PSMTI Anthony Leong. Foto: Ist
Selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, berikut perkara kakap yang dimaksud berhasil diungkap dengan nilai kerugian negara fantastis:
– Kasus PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
– Kasus Duta Palma Group, kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp104,1 triliun.
– Kasus PT Asabri (Persero), kerugian negara diakibatkan penyimpangan pada pengelolaan dana pembangunan ekonomi lalu keuangan mencapai Rp22,78 triliun selama periode 2012-2019.
– Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO), kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp18,3 triliun.
– Kasus Asuransi Jiwasraya, kerugian negara akibat korupsi pada perusahaan ini mencapai sekitar Rp16,81 triliun.
– Kasus PT Garuda Indonesia, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tersebut tidak ada sesuai prosedur.
– Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi lalu Informasi, kerugian negara di persoalan hukum yang dimaksud mencapai Rp8,03 triliun.






