
Ibukota Indonesia – Subsidi perumahan bisa jadi berubah menjadi opsi alternatif pembiayaan untuk penduduk Indonesi yang digunakan ingin mempunyai rumah sendiri.
Subsidi perumahan merupakan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu rakyat di memperoleh rumah melalui sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Subsidi perumahan ini diperuntukkan terhadap komunitas berpenghasilan menengah ke bawah (MBR), sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan agar dapat membantu membeli serta memiliki rumah sendiri.
Hal ini lantaran lahan untuk perumahan saat ini semakin mahal selain semakin terbatas akibat pesatnya pembangunan. Subsidi yang disebutkan sebagai langkah strategis untuk pemulihan sektor perumahan yang mana juga akan berpengaruh pada dunia usaha nasional.
Subsidi perumahan ini terdiri dari empat kegiatan yakni Fasilitas Likuiditas Modal Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pendanaan Perumahan)
FLPP merupakan dukungan sarana likuiditas pembiayaan perumahan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). FLPP terdiri dari subsidi perumahan pada bentuk bantuan dana diskon jangka panjang.
Adapun aturan subsidi FLPP ini mencakup beberapa ketentuan seperti suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka relatif ringan mulai dari 1 persen, tenor atau jangka waktu KPR cicilan maksimal 20 tahun.
Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Angka (PPN), juga KPR sudah ada di antaranya premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran juga asuransi kredit.
Terdapat beberapa prasyarat untuk mengajukan subsidi perumahan FLPP, seperti belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah sebagai KPR atau kredit/pembiayaan perkembangan rumah swadaya, pemukim atau perseorangan yang dimaksud berstatus tiada kawin atau pasangan suami istri, tak memiliki rumah.
Serta memiliki penghasilan kekal atau tiada tetap yang tidaklah melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 jt per bulan merujuk kebijakan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
SBUM merupakan subsidi perumahan sebagai bantuan pembiayaan yang dimaksud diberikan di rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.
SBUM bagian dari KPR subsidi yang dimaksud ditujukan untuk kelompok rakyat berpenghasilan rendah (MBR). Jenis KPR yang digunakan dapat diberikan SBUM yaitu FLPP untuk pemilikan rumah tapak.
Untuk aturan SBUM ini, rakyat harus kekal mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP. Dengan kata lain, apabila Anda berubah jadi penerima KPR FLPP, maka Anda kemungkinan akan menerima sarana SBUM.
Adapun nilai jumlah total subsidi uang muka yang didapatkan oleh masyarakat penerima SBUM sebesar Rp4 juta, dan juga untuk Provinsi Papua juga Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.
BP2BT (Bantuan Pendanaan Perumahan Berbasis Tabungan)
BP2BT merupakan subsidi perumahan terdiri dari bantuan uang muka bagi MBR yang tersebut sudah miliki tabungan untuk kredit pemilikan rumah atau KPR. BP2BT diberikan satu kali untuk uang muka pembelian KPR subsidi atau biaya perkembangan rumah swadaya.
Besaran dana BP2BT yang mana diberikan bisa jadi mencapai Rp32,4 juta, yang ditentukan dari pendapatan kelompok sasaran kemudian nilai rumah atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemohon setidaknya harus miliki dana sebesar 5 persen dari total harga jual rumah.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Tapera merupakan subsidi perumahan dalam bentuk dana hemat jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan melalui mekanisme menabung. Diperuntukan untuk membantu warga khususnya berpenghasilan rendah, pada memiliki rumah.
Melalui Tapera, pekerja di Indonesi baik dari sektor formal maupun informal dapat menabung setiap bulan sebesar 3 persen, dengan besaran setoran simpanan 2,5 persen dari pekerja, serta 0,5 persen dari pemberi kerja.
Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), kemudian Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Untuk KPR Tapera menawarkan pengajuan DP 0 persen, kebebasan memilih posisi rumah, dan juga tenor hingga 30 tahun. KBR Tapera dalam bentuk pembiayaan yang dimaksud diberikan terhadap kontestan yang mana ingin mendirikan rumah pertama pada melawan tanah milik sendiri/pasangan dengan tenor maksimal 15 tahun.
Sementara, KRR Tapera diperuntukkan bagi partisipan yang mana ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan dengan tenor paling lama 5 tahun.
Adapun untuk persyaratan Tapera meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Partisipan Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 jt untuk setiap individu, belum pernah mempunyai rumah, juga menyatakan berminat untuk mengajukan acara Biaya Tapera.
Khusus untuk partisipan Tapera yang merupakan suami-istri, bukan dapat mengajukan acara pembiayaan secara bersamaan.
Artikel ini disadur dari Mengenal jenis subsidi perumahan termasuk Tapera






