
JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Angka Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di tempat era digital. Kami berazam untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di tempat Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif sedang dijalankan dengan Kementerian PAN-RB kemudian Sekretariat Negara untuk mengeksplorasi pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah mengajukan proposal ke Sekretariat Negara kemudian pada waktu ini mengantisipasi tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan pemerintahan (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem lalu Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal dalam sektor Teknologi Berita dan juga Sektor Bisnis Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang tersebut lebih tinggi atraktif untuk menarik investor, sebab kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang digunakan semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pemeliharaan data pribadi yang tersebut komprehensif serta menyokong perkembangan penanaman modal pada sektor digital Indonesia.






