
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang mampu diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral dan juga Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR pada waktu mendiskusikan DIM RUU Minerba sama-sama otoritas yang digunakan diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut perihal pemberian izin prioritas yang digunakan sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohonkan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa diadakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, juga menegah (UMKM), dan juga juga koperasi mampu ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku bisnis kecil menengah, mikro lalu menengah, termasuk koperasi, pasti bukan akan sanggup mengambil bagian pada proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM dan juga koperasi sanggup kelola tambang.
“Tetapi juga di dalam samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu dalam pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya bisa saja bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa jadi membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang dimaksud lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tiada dengan segera diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat kebijakan presiden ataupun langkah menteri untuk memberikan terhadap BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan perniagaan swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya saja untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.






