
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengumumkan sampah di tempat Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan oleh sebab itu berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Pengetahuan Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang dimaksud mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah pada Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang tersebut meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang tersebut ditetapkan pada SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan lalu Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan serta hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tiada ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang menghasilkan kembali emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal dalam lahan kosong dengan prospek pencemaran tanah dan juga air tanah; lalu 11,15% sampah dibuang dengan segera ke badan air yang dimaksud meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun di area TPA dengan sistem open dumping yang tersebut tidaklah dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang dimaksud memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana juga Sarana Persampahan pada Penanganan Sampah Rumah Tangga dan juga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan lantaran berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang dimaksud tidak ada dikelola dengan baik memunculkan kemungkinan pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Mulai Pekan (3/3/2024).
Tidak cuma itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter pada radius 500 meter, juga pencemaran udara berbentuk partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang tersebut dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang mana lebih lanjut berkelanjutan dengan pendekatan perekonomian sirkular sebagaimana diamanatkan di Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan juga Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






