
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden kemudian delegasi presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI lalu pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang mana menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU pada waktu ini,” kata Rifqi terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR dengan eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru di area UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu eksekutif dan juga DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru di tempat UU terkait dengan aturan pencalonan presiden serta delegasi presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden lalu duta presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, oleh sebab itu itu kita menghormati kemudian kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan masalah persyaratan ambang batas calon partisipan pilpres. Putusan dibacakan di tempat Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang mana diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik kontestan pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah total kursi DPR atau memperoleh 25% dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.






