
JAKARTA – Pencurian avtur di area Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan tiada cuma mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, juga juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, tiada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa saja celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak penting terhadap penerbangan. Tidak belaka terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan beliau membahayakan, dari sisi keamanan ia tak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi perekonomian angkutan, kemudian seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang mana harus diderita Pertamina. Tidak belaka beberapa jumlah besar avtur yang tersebut dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, jikalau terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali akibat terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas terhadap keuangan negara, oleh sebab itu Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tak terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu hanya aksi yang disebutkan sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang digunakan biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku bisa saja dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah hanya sekali menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi sanggup juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di tempat Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri unsur bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.






