
JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diberitahukan oleh Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto di Pertemuan Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Keseimbangan pada Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang kemudian jasa apa belaka yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok biaya barang kemudian jasa yang masuk kategori barang serta jasa premium tersebut,” terangnya pada konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang lalu jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke berhadapan dengan yang tersebut masuk di kategori desil 9-10.
Barang dan juga jasa mewah yang dimaksud akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kebugaran premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan institusi belajar premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan juga tuna
7. Udang juga crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang tersebut harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang tersebut sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya saja menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya masih 11 persen,” jelas dia.
Barang yang digunakan masuk kategori ini adalah tepung terigu lalu gula untuk industri, juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.






