
JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang dimaksud ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dikenakan berhadapan dengan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa di peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa hanya yang digunakan terdampak juga tak terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia di dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Skor Barang serta Jasa serta Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dimaksud dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di tempat di Daerah Pabean yang dimaksud dilaksanakan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam di Daerah Pabean yang tersebut dilaksanakan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di area di Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di tempat pada Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa ketentuan yang tersebut harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang mana diserahkan merupakan BKP
2. Barang tidak ada berwujud yang tersebut diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dijalankan di tempat di Daerah Pabean
4. Penyerahan diadakan di rangka kegiatan perniagaan atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang tersebut dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik lalu dapat dilihat, bergerak, tiada bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang digunakan dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan juga smartphone. Pakaian juga barang-barang fashion.
Tanah juga bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, serta lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan juga truk.






