
JAKARTA – Nanang Gimbal menggunakan pisau yang telah dilakukan dimodifikasi untuk membunuh Sandy Permana pada kejadian tragis yang mana terjadi di area Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Wilayah Bekasi, pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 07.30 WIB.
Pisau yang disebutkan menjadi barang bukti utama di persoalan hukum pembunuhan Sandy Permana . Barang bukti ini diamankan oleh pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian Polres Kota Bekasi pada waktu menangkap Nanag Gimbal.
“Yang pasti untuk barang bukti adalah satu buah pisau, yang digunakan digunakan oleh pelaku. Pisaunya adalah pisau besi yang mana dimodifikasi,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq di area Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
“Ini pisau yang digunakan digunakan oleh pelaku NI alias Gimbal ya,” sambungnya.

Foto/istimewa
Dengan menggunakan pisau tersebut, Nanang dengan sadis menikam Sandy hingga menyebabkan luka tusuk di area beberapa orang bagian tubuh. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Jadi hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Polri Keramat Jati terhadap korban, SP sendiri mengalami ada perlukaan tusuk dalam kepala bagian kiri sepanjang tiga cm serta lebar satu cm. Tusuk leher sebelah kiri belakang dekat telinga panjangnya empat cm,” jelasnya.
“Yang goresan diduga benda tajam sepanjang tiga cm, juga ada luka tusuk, dua luka tusuk di dalam bagian pipi sebelah kiri panjangnya dua cm juga ada luka robek di area perut sebelah kiri sepanjang sembilan cm,” tambahnya.






