
JAKARTA – Polisi telah lama menetapkan Nanang Gimbal sebagai terdakwa di tindakan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini diadakan setelahnya penangkapan Nanang oleh regu gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terdakwa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di dalam Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas perbuatan kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah terdakwa dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, kemudian atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap dalam rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan regu gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan juga Polres Kota Bekasi berkat kerja identik polisi serta informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah berhadapan dengan kerja serupa lalu informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya pada rumah,” lanjutnya.






