
JAKARTA – Jaksa Praktis Kejaksaan Agung (Kejagung) Fitroh Rohcahyanto dipilih Komisi III DPR sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Fitroh mengantongi pengumuman terbanyak, yakni 48 suara.
Mengutip laman LHKPN KPK, kekayaan Fitroh ini mencapai Rp5.057.000.000. Jumlah kekayaan yang disebutkan ia laporkan ke KPK selaku Jaksa Praktis Kejagung.
Kekayaan Fitroh terdiri dari tiga bidang tanah lalu bangunan yang dimaksud semuanya berlokasi di area Pati, yakni senilai Rp100.000.000 hasil sendiri, Rp1.600.000.000 warisan, dan juga Rp1.750.000.000 hasil sendiri dengan nilai total Rp3.450.000.000.
Kemudian, kekayaan terdiri dari alat transportasi dan juga mesin yang mana tediri dari Yamaha N-max (2017) Rp3.000.000, Honda Scoopy (2017) Rp2.000.000, Honda Vario (2015) Rp3.000.000, Mobil Honda SUV (2018) Rp150.000.000, Mazda Sedan (2019) Rp80.000.000, kemudian Nissan X-Trail (2015) Rp50.000.000.
Selanjutnya, harta begerak lainnya Rp285.000.000, kas serta setara kas Rp1.175.000.000, serta harta lainnya, Rp210.000.000. Dalam catatan kekayaan tersebut, Fitroh mempunyai utang sebesar Rp351.000.000.
Dengan demikian, kekayaan Fitroh berada di dalam bilangan bulat Rp5.057.000.000. Diketahui sebelumnya, Komisi III DPR sudah menyepakati lima pimpinan KPK periode 2024-2029.
Kesepakatan dilaksanakan setelahnya Komisi Hukum DPR rampung mengatur uji kelayakan lalu kepatutan (fit and proper test) sejak Mulai Pekan (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024). Kesepakatan diambil di rapat pleno Komisi III DPR dengan program penetapan komisioner sekaligus Ketua KPK serta anggota Dewas KPK. Adapun pemilihan pimpinan KPK menggunakan mekanisme voting.






