
JAKARTA – eksekutif Thailand diam-diam telah terjadi mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China setelahnya menahan mereka selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan di dalam Xinjiang lalu mencari proteksi di area Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, merek ditahan di kondisi yang tidaklah manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) serta lembaga internasional sudah pernah menyerukan agar Thailand tak memulangkan mereka itu ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penjara sewenang-wenang, juga pelanggaran HAM yang dimaksud sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap saja melaksanakan deportasi yang disebutkan tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan untuk organisasi kemanusiaan, dan juga tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang dimaksud merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya prinsip non-refoulement, yang melarang pemulangan paksa individu ke negara di area mana merek berisiko mengalami perlakuan tiada manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, hari terakhir pekan (28/2/2025).
“Keputusan ini tak belaka membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand di menjunjung nilai-nilai kemanusiaan juga keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan untuk komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, serta seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China lalu Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab melawan pelanggaran ini dan juga memberikan jaminan bahwa tindakan sama tidaklah akan terulang pada masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi rakyat sipil lalu wadah bagi organisasi kepemudaan Islam dalam Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi yang dimaksud jelas melanggar prinsip non-refoulement pada hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB dan juga mendesak China untuk menjamin perlakuan yang tersebut sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang digunakan dideportasi. Kondisi penjara yang mana buruk lalu kematian yang terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB ketika ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara berpartisipasi serta konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.






