
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar menyampaikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak ada memberikan jaminan terhadap simpanan klien dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang tersebut dilakukan pada Menara Kadin, Ibukota pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang tersebut menjadi penjamin simpanan emas pengguna adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelopor usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini telah diatur pada peraturan OJK, dalam mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang mana sudah ada dipenuhi oleh pihak yang tersebut memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang memang benar biasa diterapkan di tempat seluruh pelaku bisnis bullion dimanapun dalam dunia. Jadi tidak ada ada yang baru di hal itu, ini yang dimaksud setelahnya dipenuhi baru kemudian dapat diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo warga terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, nilai Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih banyak dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






