
Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 lalu Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, lalu kegiatan ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan keberadaan yang tersebut harmonis dengan lingkungan lalu alam untuk mencapai warga yang tersebut adil serta makmur.
“Penyelarasan yang disebutkan antara lain tergambar pada TKBI pada bentuk penambahan aktivitas yang dimaksud menggalang penyediaan rumah tapak bagi publik berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan juga penyerapan karbon di dalam hutan produksi kemudian hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada keterangan resminya di tempat Jakarta, Selasa.
OJK telah dilakukan menerbitkan kemudian memperkenalkan TKBI versi 2 di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 telah lama diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), lalu sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan lalu perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mengupayakan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang dimaksud terkait dengan sektor kegiatan ekonomi tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, dan juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala pada rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi juga kebijakan keuangan berkelanjutan di area tingkat nasional lalu global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas dunia usaha yang digunakan membantu upaya lalu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, serta sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable lalu memperkuat kepentingan nasional, juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, dan juga kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan juga kebijakan nasional, juga taksonomi global lain yang mana relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, ketika ini TKBI sudah pernah diterapkan kemudian dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di area level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, dan juga pelaku usaha/industri dalam sektor jasa keuangan kemudian sektor riil, pada mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan keinginan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting di lingkungan besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang tersebut sama, yaitu peningkatan capital flow pada menggalang pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di area Laporan Keberlanjutan lalu mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






