
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di tempat Idul Fitri 2025 ini. Tidak cuma ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi lalu kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang mana dijalankan di area kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis program untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli mengatakan besaran BHR yang mana diberikan untuk para ojol serta kurir online yang dimaksud berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi serta kurir online di tempat luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi juga kurir online kemudian untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan bukan menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi kemudian kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan telah lama diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi berhadapan dengan kerja keras ojek online dan juga kurir online yang dimaksud sudah berkontribusi di menggalang layanan transportasi lalu logistik digital di dalam Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran lalu Tak Boleh Dicicil






