
JAKARTA – Bareskrim Polri telah lama mengungkap kejahatan siber internasional yang digunakan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di area Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan instruksi berbentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Ini adalah kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di dalam balik penggelapan siber ini.
“Tidak menghentikan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, mampu terjadi di tempat setiap tempat sepanjang ada BTS yang tersebut ada dalam situ serta merek punya kemampuan,” katanya.
“Oleh dikarenakan itu kita tidak cuma sekedar mengungkap yang tersebut ada pada sini, kita akan berupaya membongkar yang mana lebih lanjut besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa jadi tahu kemana cuma merekan menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga pada waktu ini baru ada dua terperiksa di tindakan hukum tersebut, yakni XY dan juga YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang dimaksud bertugas berkeliling di area area padat agar sinyal palsu dapat menjangkau berbagai ponsel serta mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terdakwa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang digunakan telah berstatus buron, lalu sedang di proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Data serta Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.






