
JAKARTA – Reformasi Birokrasi (RB) harus berdampak luas bagi rakyat kemudian mengupayakan program-program Presiden kemudian disesuaikan dengan pendekatan 8 area inovasi RB yang digunakan dikombinasi dengan RB tematik. Untuk memperkuat hal tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan Peraturan Kepala LAN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Sasaran Kemampuan Pegawai (SKP) Transformasional pada lingkungan LAN.
“Melalui SKP Transformasional ini, pimpinan kemudian pegawai dituntut miliki ekspektasi kerja yang mana tinggi untuk memperkuat reformasi berdampak di dalam organisasinya,” ujar Pelaksana Pekerjaan Kepala LAN Muhammad Taufiq pada waktu memberikan arahan di Rapat Pimpinan sekaligus “Launching SKP Transformasional”, yang mana diselenggarakan secara blended di dalam Ruang Rapim, Kantor LAN, Jalan Veteran No 10, Jakarta, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Menurut Muhammad Taufiq, dirinya sangat fokus terhadap SKP Transformasional ini, oleh sebab itu dapat menguatkan kolaborasi antara pimpinan lalu pegawai agar bersama-sama melakukan terobosan dan juga perubahan di mengupayakan tujuan kemudian sasaran organisasi.
Muhammad Taufiq menyampaikan, untuk memenuhi ekspektasi pimpinan lalu target capaian organisasi, pimpinan dan juga pegawai diwajibkan melakukan dialog kinerja secara intens minimal 1 (satu) bulan sekali. Dengan dialog tersebut, pimpinan harus dapat memprioritaskan program-program strategis daripada kegiatan-kegiatan rutin organisasi (business as usual). Karena itu, perlu mengoptimalkan resources yang tersebut ada untuk pencapaian target organisasi kemudian memperkuat RB tematik di area LAN.
Harapannya, melalui terbitnya Peraturan Kepala LAN tentang SKP Transformasional ini, LAN mampu menjadi institusi yang digunakan memberikan sumbangan dan juga dampak nyata bagi kemajuan negara, khususnya di pengembangan kompetensi ASN.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan juga Humas LAN Tri Atmojo Sejati menyatakan, gagasan SKP Transformasional akan memacu kinerja Pegawai di dalam lingkungan LAN agar dapat memenuhi aspek terobosan layanan/inovatif, pembelajaran (learning), kolaborasi/networking, dan juga memulai pembangunan branding institusi.
“SKP Transformasional ini akan seiring sejalan dengan SKP generik yang diatur pada peraturan perundang-undangan lalu menggerakkan terpenuhinya ekspektasi pimpinan dan juga berfokus pada pencapaian keinginan layanan (customer oriented),” katanya.
Menurutnya, SKP Transformasional ini juga sudah ada diimplementasikan di area lingkungan LAN untuk memacu terobosan inovasi, proses pembelajaran (learning), networking, dan juga branding intitusi. “Untuk melakukan konfirmasi implementasinya sanggup berjalan optimal, di proses penyusunannya, SKP Transformasional ini dijadikan sebagai salah satu proyek inovasi pada Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Level I Angkatan LXI Tahun 2024 lalu sudah pernah dijalankan piloting-nya bagi pegawai di area lingkungan LAN,” pungkasnya.






