
JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang mana tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di area menghadapi laut yang mana berada dalam Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang tersebut terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang digunakan diterbitkan secara tidak ada sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait inisiasi pagar laut yang memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Kota Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang tersebut dimiliki oleh 67 pemilik dan juga telah terjadi masuk di kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah terjadi dimanipulasi dengan pemindahan peta dan juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang seharusnya tidak ada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di area darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang dimaksud dalam darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang digunakan dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), kemudian 72 hektare bidang tanah PTSL yang digunakan terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang mana terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang tersebut terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan persoalan hukum ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang dimaksud sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih tinggi dari lima tahun, kami tidak ada bisa jadi membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan dia untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika dia keberatan, kami akan menghadirkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.






