
JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di tempat Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN pada Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“Poin kedua yang dimaksud ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat pada kawasan pagar laut sebagaimana yang tersebut muncul dalam berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah total HGB yang ada dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB menghadapi nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang dimaksud muncul pada media maupun di dalam sosmed tentang adanya sertifikat yang disebutkan pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih lanjut berjauhan kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berbentuk daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus serta memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai kesulitan garis pantai yang digunakan ada dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang dimaksud berada di dalam di garis pantai atau dalam luar garis pantai,” pungkasnya.






