
JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rudi sebelumnya dijemput oleh kelompok Kejagung pada Palembang.
Berdasarkan pantauan di dalam lokasi, Rudi tiba di area Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Tak ada sepatah kata yang disampaikannya ketika tiba di area Gedung Kartika Kejagung ini.
Sama seperti tiba pada Bandara Halim Pertama Kusuma, Ibukota Indonesia Timur, Rudi terlihat masih mengenakan masker serta dikawal oleh pasukan Kejagung. Rudi kemudian secara langsung dibawa ke di gedung tersebut.
Kendati demikian, hingga Rudi dibawa ke di ruangan, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung pada rangka apa penjemputan paksa tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya mengungkap apabila Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang beberapa orang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Kamis (9/1/2025).






