
JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait prospek maladministrasi pada tata kelola bidang kelapa sawit di dalam Indonesia. Mereka meminta-minta temuan yang dimaksud harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang tersebut bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pengaplikasian juga pemanfaatan peluang sawit yang luar biasa bagi bangsa lalu negara Indonesia.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa dan juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif kemudian yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di dalam Ibukota Indonesia pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang dimaksud tiada jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sudah pernah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa orang 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit serta 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit juga kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani kemudian perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A kemudian 110B Undang Undang Cipta Kerja masih banyak yang belum rampung hingga pada waktu ini.
Ombudsman RI menemukan kemungkinan maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur lalu kepastian hukum di persaingan bisnis Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun serta PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel serta pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Tantangan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan kemudian standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang tersebut pada waktu ini tiada cukup baik berpotensi yang disebutkan mengakibatkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Peluang kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun dan juga aspek kualitas bibit yang tersebut tak sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun juga aspek kehilangan yield akibat grading tak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang tersebut khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang dimaksud diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang dimaksud berada secara langsung di tempat bawah Presiden kemudian berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola sektor kelapa sawit yang digunakan berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






