
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya sudah pernah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan diadakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mengamini program kunjungan spesifik itu untuk menanyakan segera terkait beberapa isu yang dimaksud beredar pada tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tak adanya transparansi pengusutan tindakan hukum Briptu AR menembak mati warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, Agustino.
Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi juga tanyakan duduk soalnya agar terang dan juga jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Hinca belum bisa saja berbicara sejumlah ketika disinggung kemungkinan Komisi III DPR menggerakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohon warga bersabar mengawaitu hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa lalu bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan di penanganan perkara polisi tembak warga sipil dalam Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dimaksud dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya sekali dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang dimaksud bukan sebanding dengan pelanggaran yang mana diadakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang dimaksud tak mampu dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, serta berat.
“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol sanggup diberikan terhadap pelanggaran sedang juga berat, dengan mengawasi bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.






