
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sama-sama dua orang lainnya sebagai dituduh perkara dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan lalu gratifikasi dalam lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) dan juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan di area Rutan Pusat KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang banyak Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, lalu Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai banyak Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sebagian Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah total sekitar Rp6,5 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), serta Dolar Singapura (SGD) pada rumah serta mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang disebutkan sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang dimaksud diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah banyak sekitar Rp7 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika, lalu Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






