
JAKARTA – Kejahatan terhadap ideologi negara saat ini telah terjadi memiliki aturan setelahnya lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang digunakan masih ditemui pada waktu ini adalah terorisme yang mana berbasis ideologi agama lalu kekerasan.
Ketua Rencana Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik kemudian Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih besar terpencil pada singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai langkah pidana terhadap ideologi negara yang tersebut diatur pada KUHP Pasal 188, 189, kemudian 190 perlu pengaturan tambahan lanjut pada konteks tindakan pidana terorisme.
“Bahwa berbagai pelaku aksi pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang dimaksud jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).
Syauqilah menegaskan, kejelasan juga rencana implementasi KUHP ini penting sebab sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang tersebut akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, juga 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. “Kalau di tempat UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ujarnya.
Salah satu Penyidik Densus 88 yang hadir pada forum diskusi yang dimaksud menyatakan bahwa kebanyakan terperiksa kita adalah akibat problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa mengungkapkan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tak merugikan orang lain.
Untuk itu menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika aksi pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukanlah bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati mengenai pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” katanya.
Eva menjelaskan tak mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman meninggal Imam Samudra yang digunakan justru menginspirasi jaringannya. Selain itu dijelaskan juga tentang Socrates yang dimaksud dihukum berakhir dikarenakan ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang, demikian juga Copernicus yang mana dihukum berakhir akibat teori heliosentrisnya tapi teori yang dimaksud terus dipakai.
“Ada yang tersebut perlu dicermati juga jikalau pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana dengan lapas super maximum security?” tuturnya.
Ketua Rencana Doktor SKSG UI Margaretha Hanita kembali mengungkapkan disertasi yang mana pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia mengungkapkan pada level tertentu seseorang yang digunakan dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan kemudian pengaruh pada kelompoknya. “Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” katanya.
Dalam bagian penjelasan UU No 1/2023, sebenarnya pasal 188, 189, dan juga 190 sudah ada. Namun di diskusi kelompok terpumpun yang mana diselenggarakan SKSG UI terlihat masih perlunya penjelasan lebih tinggi detail. Penerangan mengenai pembuktian unsur delik, hingga lembaga yang dimaksud memiliki kewenangan sebagai penginterpretasi Pancasila sangat diperlukan.






