
JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya saja untuk barang mewah. Hal yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang dimaksud menjaga daya beli rakyat secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini sebab mencerminkan keseimbangan antara permintaan negara dan juga kepentingan publik dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang dimaksud terukur ini tiada hanya saja menggalakkan daya beli masyarakat, tetapi juga mengupayakan peningkatan lapangan usaha di area berada dalam tantangan kegiatan ekonomi global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia perniagaan mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang akan dijalankan pemerintah dengan asosiasi sektoral dapat menegaskan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo sama-sama asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah terjadi berazam membantu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% hanya saja untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang mana erat antara pemerintah juga dunia usaha akan menciptakan iklim bisnis yang mana kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, dan juga menyokong pemulihan kegiatan ekonomi nasional.






