
JAKARTA – Kerusakan hutan di dalam Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan serta keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi pemicu utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tindakan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mana melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum kemudian pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI pada Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk meningkatkan kekuatan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal dan juga menghurangi prospek konflik yang dimaksud kerap terjadi dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto pada Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya di menjaga stabilitas kemudian menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mana mendapatkan keuntungan dunia usaha dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH miliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini mempunyai tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan lalu ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di area bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap saja berada pada bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan juga kejaksaan, namun TNI berfungsi memperkuat agar proses penertiban berjalan efektif serta aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, kemudian unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






