
JAKARTA – Terpidana mati persoalan hukum narkotika , Serge Areski Atloui tiba pada Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2025) malam. Serge Areski akan dipulangkan ke negara asalnya Prancis untuk melanjutkan masa penahanannya.
Berdasarkan pantauan di dalam Terminal 2F, terlihat Serge Areskri mengenakan kemeja berwarna putih, celana jeans, kemudian topi. Ia juga terlihat menggunakan masker di area wajahnya.
Saat kedatangan dalam Bandara Soekarno-Hatta, Serge juga terlihat dikawal ketat oleh beberapa orang petugas.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemindahan Serge Areski Atloui dijalankan pasca eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia serta akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang dimaksud mirip yang digunakan dalam Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di tempat Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ucapannya pada hari terakhir pekan (24/1/2025) lalu.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya lantaran sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan terhadap otoritas Prancis,” katanya.






