
JAKARTA – Realisasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dijalankan secara arif dan juga bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan partisipasi sektor kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. otoritas diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang dimaksud bisa jadi dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang dimaksud win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan sektor sawit adalah acuan peta yang mana dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang dimaksud dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang sebenarnya harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Ini adalah nggak bener,” kata Prof Yanto, Hari Minggu (9/3/2025).
Menurut Yanto, vegetasi sawit telah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang digunakan belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya pasukan ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu terhadap peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah terjadi dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang digunakan belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal juga legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dilaksanakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang mana terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tiada boleh diadakan secara sepihak seperti yang digunakan dijalankan pada waktu ini, sehingga terkesan tak mendapat legitimasi dari pihak lain kemudian atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan ( KLHK ) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih lanjut kurang 3,3 jt hektare lahan berada di tempat pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat dikarenakan lahan sawit yang dimaksud masuk kawasan hutan terpencar pada berbagai wilayah di area Tanah Air.
Konsultasi dengan rakyat juga pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk menegaskan transparansi lalu menghindari konflik sosial. Warga setempat kemudian pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas juga konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan yang tersebut mencakup batas-batas kawasan hutan dan juga fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang mana secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tidak ada diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang kurang baik. Hanya saja, regulasi yang dimaksud ada pada di Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus oleh sebab itu sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan mendadak muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini dalam Perpres ini tak perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah ada terang benderang tertuang pada UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih lanjut tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang sebenarnya arif kemudian bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






