
JAKARTA – pemerintahan mulai 1 Februari 2025 resmi melarang jualan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran pada warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya diadakan dengan memproduksi aturan tegas melawan siapa yang digunakan berhak melawan LPG bersubsidi, bukanlah belaka mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menghasilkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak berhadapan dengan LPG 3 kg sebagaimana diatur di Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan juga Usaha Mikro, masih abu abu yang digunakan akhirnya pada penyaluran di tempat tingkat bawah, yakni dalam pangkalan serta pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang mana boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih berbagai usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro dan juga karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang berhak serta juga pengawasannya di area lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang dimaksud dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah tentang distribusi dan juga tidaklah pula terkait masalah nilai eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah kesulitan utamanya adalah lebih banyak untuk meningkatnya beban subsidi yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang mana terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa saja menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran lebih tinggi tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, merekan justru bisa jadi mendapat margin tambahan tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai cuma permasalahan “status” tapi malah menimbulkan anggaran subsidi meningkat lantaran pemerintah bukan bisa jadi menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






