
JAKARTA – Penguasaan struktur organisasi Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan serta Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat kemudian visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang mana menyebabkan permasalahan yang dimaksud kompleks kemudian dinamis di perencanaan, pemanfaatan, dan juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang digunakan tepat di menghadapi kemudian menangani Urbanization of The Sea ketika ini juga di tempat masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi di tempat Jakarta, Hari Minggu (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) yang dimaksud terbit pada hari terakhir pekan 8 November lalu, terjadi inovasi nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan lalu Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut serta Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah ada dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini lantaran KKP mengalami kesulitan Wooden Bucket Syndrom dalam mana beban yang diemban di penataan ruang laut bukan sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang digunakan berkaitan dengan sinergi dan juga kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang digunakan khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan oleh sebab itu beban kerja yang dimaksud dihadapi KKP pada waktu ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus dijalankan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal dan juga eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, kemungkinan kontribusi terhadap KKP, lalu lingkup kerja mirip antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang tersebut kami lakukan terkait isu-isu strategis yang dihadapi menunjukkan banyaknya hambatan penataan ruang laut yang dimaksud berada pada kuadran complex dan juga complicated yang berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan pada mengelolan ruang laut yang tersebut lebih tinggi baik juga berkeadilan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang memahami dan juga menguasai permasalahan kemudian kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang disebutkan harus miliki leadership kuat serta integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang cuma memahami permasalahan namun bukan dibarengi dengan leadership kuat, tiada akan efektif di menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang mana telah lama berkecimpung pada konteks di area berhadapan dengan tentu akan paham luar di hambatan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang digunakan miliki kualifikasi memahami permasalahan lalu miliki pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil tindakan kemudian integritas yang dimaksud tinggi merupakan sosok yang sangat dibutuhkan untuk manusia Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.






