
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menekankan, bahwa akan memberlakukan PPN 12% semata-mata untuk barang- barang mewah mulai tahun depan. Hal tersebut, katanya, telah lama diatur di undang-undang.
“Kan telah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya saja untuk barang mewah,” kata Prabowo di jumpa pers di area Istana Merdeka, Jakarta, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen bukan akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Dirinya menekankan akan terus-menerus melindungi rakyat kecil
“Untuk rakyat yang digunakan lain kita masih lindungi, telah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidaklah memungut yang mana seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu semata-mata untuk barang mewah,” tegasnya.
Sebelumnya kepastian pemberlakukan PPN 12% di tempat 2025 sudah disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, usai dirinya sama-sama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto pada Istana Kepresidenan, Ibukota pada hari ini Kamis (5/12/2024).
Misbakhun mengatakan, kenaikan PPN 12% akan diterapkan terhadap barang mewah yang tersebut berlaku 1 Januari 2025. Ia juga meminta-minta warga kecil bukan perlu khawatir. Pemerintah, katanya, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.






