
JAKARTA – Upaya Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik dan juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang oleh sebab itu berisiko merugikan konsumen dan juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang digunakan selama ini dibangun oleh produsen di area bidang tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang mana tercipta melalui merek, logo, kemudian identitas visual lainnya adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang dimaksud sudah pernah dijalankan oleh produsen selama puluhan hingga beratus-ratus tahun untuk mendirikan kekuatan juga reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas item yang digunakan satu dengan yang lainnya,” ujar Yuswohady, disitir pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok bisa jadi mengempiskan hak mereka itu untuk mendapatkan informasi yang tersebut jelas mengenai kualitas serta reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tidaklah akan tahu merek mana yang telah lama terbukti memberikan kualitas yang digunakan tinggi lalu mana yang digunakan belaka merupakan komoditas abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di tempat pasar. Di mana hasil terjangkau serta berisiko tinggi mungkin saja lebih besar mudah diterima akibat bukan ada pembeda yang jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini bisa saja merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang sudah digelontorkan untuk memulai pembangunan merek serta reputasi dapat hangus pada sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang tersebut dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang disebutkan juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga bisa saja meluas pada sektor perekonomian, khususnya bagi pedagang kecil yang bergantung pada perdagangan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau diskon yang tiada terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang tersebut biasa jual rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, lantaran konsumen mungkin saja lebih besar memilih barang hemat tanpa merek yang mana beredar di area lingkungan ekonomi gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang tersebut akan disahkan juga mengkaji lebih besar pada dampak yang dimaksud akan ditimbulkan. Dia menilai dampak ekonomi lalu sosial yang mana ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tiada merugikan sejumlah pihak,” pungkasnya.






