
JAKARTA – pemerintahan semakin serius di melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi lalu Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif sekadar bukan cukup.
Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang mana lebih lanjut kuat agar ruang digital menjadi tempat yang dimaksud aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di tempat Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pengamanan anak di area dunia digital tidaklah dapat cuma mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang digunakan berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan menjamin jaringan digital bertanggung jawab pada mengawasi kontennya.
Jika jaringan tidaklah menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam pasca diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE lalu UU PDP.
“Presiden sudah pernah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pengamanan anak di dalam ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang digunakan segera diterapkan demi masa depan yang lebih tinggi aman bagi generasipenerusbangsa.






