
JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian pada jaringan atau judi online (judol) di dalam Indonesia dengan memutus aliran dana kegiatan yang digunakan melibatkan perbankan dan juga penyedia layanan keuangan.
“Kerja serupa yang tersebut kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru pada akun atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi dan juga Digital Meutya Hafid pada keterangan tertoreh yang diterima di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Secara Online melakukan koordinasi dengan sektor perbankan untuk memantau aktivitas operasi perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan jaringan e-wallet yang tersebut disinyalir sejumlah digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang tersebut paling banyak adalah account bank. Kami juga memohonkan untuk teman-teman pengurus e-wallet terus menurunkan dalam e-wallet merek masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan penduduk lalu pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah lama memohonkan pemblokiran akun bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian account bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini adalah juga yang digunakan sedang kita galakkan bekerja mirip dengan OJK kemudian perbankan pada hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengumumkan bahwa pemerintahan Indonesia harus lebih lanjut intens pada memberantas judi daring, sehingga dapat tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, lantaran permasalahan utama adalah tinggal penindakan dan juga kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tidaklah boleh bergerak cepat dan juga masif semata-mata dikarenakan ada kesempatan atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten pada momen apapun.
Pengajar pada Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar publik semakin diberi peringatan keras untuk tiada melakukan aktivitas pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tiada perlu menanti status langkah pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa saja lebih tinggi fokus dan juga berkesinambungan dalammemberantasnya.






