
Ibukota Indonesia – Penundaan implementasi Peraturan Anti-Deforestasi dari Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) menjadi perhatian serius bagi petani sawit Indonesia, khususnya yang tersebut tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kepala Departemen Advokasi SPKS Marcel Andri di dalam Jakarta, Senin, mengutarakan sejak 2015 SPKS telah lama mempersiapkan diri untuk memenuhi standar EUDR dengan beraneka upaya, seperti sertifikasi juga pendataan petani.
Namun pihaknya memandang langkah Komisi Uni Eropa untuk mengusulkan menunda penyelenggaraan EUDR dari sebelumnya Desember 2024 berubah jadi hingga 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan juga hingga 30 Juni 2026 bagi bisnis mikro kemudian kecil, memicu kekhawatiran.
"Usulan penundaan EUDR ini berdampak signifikan terhadap biaya yang digunakan telah terjadi dikeluarkan petani," katanya pada sebuah diskusi bertajuk "Perbaikan Tata Kelola Komoditas Berkelanjutan Indonesia di Menjawab Tantangan Pasar Global" itu.
Dia menjabarkan opportunities cost yang digunakan dikeluarkan petani kelapa sawit kira-kira mencapai Simbol Rupiah 200 ribu per hektare. Pihaknya sudah ada melakukan pendataan sekitar 70 ribu petani, termasuk yang digunakan sudah pernah tersertifikasi RSPO lalu ISPO. Namun, di mana EUDR ditunda, batu loncatan yang mana seharusnya petani rasakan dari penanaman modal ini mungkin bukan terwujud.
Ia juga menyoroti sejumlah petani sawit yang telah terjadi terpetakan namun belum terlibat pada sertifikasi apapun, baik dari pemerintah maupun lembaga internasional. Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola belum memberikan khasiat nyata bagi petani.
Padahal, menurut Marcel, EUDR dapat berubah jadi kesempatan besar bagi petani untuk masuk ke pada rantai pasok global serta meningkatkan kapasitas mereka.
"Selama 12 bulan ke depan, penting untuk mendiskusikan bagaimana sistem dukungan pendanaan ke petani, dan juga kegunaan dari pendataan, penyediaan koordinat, dan juga sistem ketelusuran. Hal ini harus segera diuji serta diselesaikan," ucapnya.
EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang mana bertujuan meyakinkan hasil yang dimaksud masuk ke bursa Eropa tak berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan ke negara penghasil.
Dengan rencana penundaan ini, SPKS berharap Uni Eropa serta otoritas Indonesia khususnya kekal memperhatikan pemeliharaan petani kecil, juga memberikan sarana pelatihan serta penanaman modal yang diperlukan untuk mematuhi standar EUDR.
Artikel ini disadur dari Petani sawit Indonesia soroti penundaan EUDR






