
JAKARTA – Sebanyak 37 area dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan datang melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dijalankan apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman di tempat 37 tempat anggarannya belum diusulkan dikarenakan memang sebenarnya mereka anggarannya itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik disitir Mingguan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat di hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengupayakan kompetisi Pemilihan Kepala Daerah ulang bila kotak kosong yang menang.
“Berkenaan dengan aksi lanjut aksi dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan juga apabila memang benar ketentuan yang dimaksud dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan identik seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang dimaksud sebagaimana dituangkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024.






