
JAKARTA – Guru Besar Pengetahuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan banyak pola yang kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala area ( pilkada ). Pihak yang digunakan akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang dimaksud kalah, biasanya kuasa hukum dia akan kalap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang merekan akan mengungkapkan banyak gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana sanggup dibuktikan,” kata Asrun di Bimbingan Teknis kemudian Persiapan bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di dalam Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners lalu Suryantara, Alfatah, & Partners, dihadiri oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, lalu masif sebagai bumbu walaupun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pilpres selaku termohon harus bersikap tenang kemudian teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang tersebut diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang tersebut tidaklah sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, banyak ada permasalahan di tempat situ. Misalnya, ada belaka persidangan untuk area X, ternyata isi permohonannya justru area Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara semata-mata copy paste berkas yang digunakan ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang lalu lugas kelemahan permohonan. “Jangan oleh sebab itu ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori lalu pendapat yang tersebut sebenarnya tak terkait. Langsung hanya ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa jadi tambahan mudah memahami masalahnya dan juga segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih lanjut ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelaksana pilkada.






