
JAKARTA – Surat Izin Praktik (SIP) menjadi perbincangan hangat pasca orang dokter misterius, yang dikenal dengan nama Dokter Detektif, mempermasalahkan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan yang dimaksud dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang identitasnya masih dirahasiakan dan juga kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai seseorang dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga pada kliniknya? Punya enggak? Ngakuu,” katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya bukan benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan dikarenakan memang benar benar,” jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang dimaksud diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang tersebut dianggap telah berlebihan.
“Doktif hati-hati ketika memberikan statement, aku kerap lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai dalam situ, Dr Richard Lee segera memberikan secarik kertas di tempat balik tumpukan kertas yang tersebut disimpan rapi di beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. “Surat Izin Praktik saya berhadapan dengan nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 di area Palembang,” ungkapnya.
Tidak hanya sekali itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di dalam Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku dalam Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang tersimpan di area layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee kemudian Dokter Detektif, alangkah baiknya rakyat juga mengenal yang digunakan dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.






