
JAKARTA – Anggota DPR Fraksi Gerindra Sugiat Santoso mengamati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) pada waktu ini sedang memainkan wacana urusan politik kemunafikan terkait polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12%. Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini mengatakan, salah satu cara meninjau keseriusan sebuah partai urusan politik di memperjuangkan kepentingan rakyat adalah konsistensinya pada menjaga sikap menghadapi pikiran lalu perbuatannya.
Sugiat menuturkan, keseriusan itu membutuhkan konsistensi dan juga konsistensi bertautan erat dengan moral politik. Dia melanjutkan, di moral urusan politik juga tak boleh ada persimpangan jalan antara perkataan lalu perbuatan.
“Situasi ini tentu sangat relevan untuk mengawasi sikap yang digunakan tak konsisten dari PDI Perjuangan yang digunakan hadir bak pahlawan pada orkestrasi kritik kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Sugiat pada keterangan tertulisnya, Mingguan (22/12/2024).
Padahal, lanjut dia, apabila kembali membaca utuh risalah sidang, Fraksi PDIP pada DPR merupakan inisiator utama lahirnya UU HPP dengan keterlibatan Dolfie Othniel Frederic Palit pada mengawasi panitia kerja (Panja) RUU HPP. Adapun Dolfie Othniel adalah anggota Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dengan lingkup tugas di tempat bidang keuangan, perencanaan pengerjaan nasional, moneter, juga sektor jasa keuangan.
“Artinya, sejak awal fraksi PDI Perjuangan pada DPR RI sangat serius untuk menggolkan RUU HPP menjadi undang-undang. Selain alasan PDI Perjuangan merupakan partai pemenang dengan raihan kursi terbanyak dalam DPR dengan 128 kursi dari total 577 anggota,” tuturnya.
Sugiat mengungkapkan, Ketua DPR masa bakti 2019-2024 yaitu Puan Maharani kemudian Presiden RI masa bakti 2019-2024 yaitu Joko Widodo (Jokowi) merupakan kader PDIP ketika itu. Dia menambahkan, sehingga secara logika dengan penguasaan dominan PDIP di dalam eksekutif serta legislatif tidak ada ada kesulitan bagi partai berlambang banteng yang dimaksud menggolkan RUU menjadi UU.






