
JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tiada dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik pada perkara penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang digunakan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidaklah hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan untuk anggota yang dimaksud melanggar tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu yang tersebut melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang tersebut berlaku,” katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang dimaksud menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu dilaksanakan pada parkiran Polres Solok Selatan, hari terakhir pekan (22/11/2024) dini hari.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap dituduh terkait dengan motif kenapa itu diadakan oleh sebab itu merasa tak senang, di area mana rekanan pelaku ini diadakan penegakan hukum oleh korban di tempat Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan mengajukan permohonan tolong untuk Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi bukan mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.






